Rumpi asik ditemani secangkir kopi...

Rumpi asik ditemani secangkir kopi...

Senin, 25 April 2016

Dokumen Hukum Surat Kuasa

Saya bingung, kenapa saya nggak pernah terpikir untuk posting dokumen dukum... sesuatu yang merupakan profesi tetap saya, pekerjaan rutin saya, aktifitas keseharian saya...
nah lo... kenapa ? sedangkan mungkin banyak para pembaca yang butuh info mengenai surat-surat yang berkaitan dengan hukum dalam keseharian.
 
Baiklah, kali ini saya akan bahas mengenai Surat Kuasa.
Apakah Surat Kuasa itu...? kita gausah pake bahasa teori ya... pusing nanti bisa gagal paham. Kita pake bahasa hari-hari aja biar gampang mencerna nya.
 
Surat Kuasa adalah surat yang dibuat oleh seorang yang menginginkan pekerjaan yang seharusnya dilakukannya sendiri, menjadi dilakukan orang lain, namun sah secara hukum.
 
Pekerjaan apa saja yang memerlukan surat kuasa untuk mendelegasikannya?
pekerjaan yang butuh dokumen resmi macam surat kuasa biasanya yang melibatkan keabsahan, menimbulkan resiko, serta yang berhubungan dengan instansi pemerintahan.
Misalnya : Pengambilan uang di bank, pengambilan dokumen resmi yang memerlukan tanda terima (misal pengambilan putusan pengadilan, pengambilan sertifikat), Jual beli, sewa menyewa, perubahan data yang berhubungan dengan uang dll.
 
Kapan berakhirnya suatu surat kuasa?
Secara hukum, surat kuasa akan berakhir setelah selesainya pekerjaan yang diperintahkan dalam surat kuasa (misal kuasa pengambilan uang di bank). Namun, bisa juga kuasa akan berlaku terus menerus hingga pemberi kuasa meninggal dunia. Misalya kuasa untuk pengurusan hal rutin (kewenangan menyewakan property, biasanya dalam suatu pekerjaan global atau gelondngan), atau bisa juga disebutkan dalam surat kuasa kapan pemberi kuasa menghendaki kuasa itu berakhir.
kalo saya, Untuk kepentingan saya pribadi, saya akan lebih nyaman, dan aman kalo surat kuasa mencantumkan tanggal berakhirnya kuasa, meskipun surat kuasa itu diberikan baik kepada kakak, adik, suami atau anak sekalipun. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misal surat kuasa hilang dan dimanfaatkan orang lain untuk tujuan yang tidak baik.
 
Bolehkah Surat Kuasa dibuat sendiri?
Boleh-boleh aja doong... nggak semua surat kuasa perlu pengesahan pejabat Notaris atau dibuat oleh konsultan hukum. Kita lihat dulu apa pekerjaannya, berapa nilai pekerjaan tersebut, adakah resikonya, seberapa besar resikonya.
Misalnya kalo untuk pengambilan uang di bank yang hanya 1x saja. Cukup bikin kuasa sendiri aja. Apalagi bank punya format kuasa standar yang akan memudahkan kita membuatnya.
Contoh lain misal untuk menjual property, atau mewakili perusahaan, atau menjual banyak property walaupun nilainya kecil-kecil, akan wajar kalo menggunakan Akta Kuasa Notaris.
 
Kenapa Akta Kuasa lebih bernilai dibanding kuasa buatan sendiri.
Karena Akta yang dibuat pejabat hukum dibuat lengkap dan otentik. bisa digunakan dan dijadikan bukti resmi yang otentik dalam pembuktian suatu perkara di pengadilan. Kenapa? karena pejabat yang membuatnya adalah mewakili negara yang disumpah dalam jabatannya.

Apa saja yang harus termuat dalam surat kuasa?
  1. Judul : Surat Kuasa ..... (apa pekerjaan yang akan dikuasakan);
  2. Nomor  (kalo ada arsip surat - untuk kepentingan pribadi);
  3. Identitas pemberi kuasa : Nama, alamat pekerjaan, No KTP.
  4. Identitas Penerima Kuasa : Nama, alamat pekerjaan, No KTP.
  5. Sifat Kuasa (khusus yaitu surat kuasa khusus digunakan 1x untuk 1 pekerjaan), atau Umum, kuasa yang bisa digunakan berulang kali dan bisa untuk bermacam pekerjaan misal untuk mengurus pendaftaran berbagai perijinan dll);
  6. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan (detail informasi khusus atas pekerjaan, misal no rekening, no telpon, alamat rumah, nomor surat, nomor KTP dll)
  7. Hak subtitusi atau tidak. Maksudnya apakah surat tersebut boleh dialihkan kepada orang lain (bisa disubtitusikan), atau melekat hanya kepada penerima kuasa saja.
Contoh Surat Kuasa sederhana yang bisa digunakan untuk keperluan apapun :

SURAT KUASA
Nomor : _________

Saya yang bertandatangan dibawah ini :
  • Nama          :
  • Alamat        :
  • Pekerjaan    :
  • No KTP        :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini bermaksud untuk memberikan kuasa pengurusan _________________ kepada :
  •  Nama          :
  • Alamat         :
  • Pekerjaan     :
  • No KTP         :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa,  

Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam :
  1. Melakukan pengurusan pendaftaran dan pemasangan sambungan telepon pada perusahaan jasa telekomunikasi ___________atas sambungan No. _____________ atau nomor pengurusan pendaftaran baru apabila nomor lama tidak dapat digunakan kembali. Pendaftaran untuk rumah tinggal yang beralamat di ________________________;
  2. Mengurus pengisian formulir administrasi pendaftaran, menandatangani berkas-berkas, melakukan pembayaran serta melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sehingga maksud dari pemberian kuasa ini terpenuhi.
Dalam menjalankan kuasa ini, Penerima Kuasa wajib untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, dan Kuasa ini berakhir setelah pengurusan pasang telepon ini terlaksana.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi.

Bandung, ____________

Pemberi Kuasa,                                                                              Penerima Kuasa,

Materai 6000

 

Nama Lengkap                                                                               Nama Lengkap

 

 
Contoh ke 2 : Kuasa Menyewakan / Menjual Rumah



SURAT PERSETUJUAN DAN KUASA AHLI WARIS

 
Yang bertanda tangan dibawah ini, dengan ini menerangkan bahwa :

1.   Nama      
      KTP No.  
      Alamat      
 
2.   Nama       : 
      KTP No.    
      Alamat      
 
3.   Nama       :  
      KTP No.     
      Alamat      
Selaku ahli waris dari Almarhum __________, dari pernikahannya dengan _______,  berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal ____________, yang dibuat oleh Camat _______________.
Merupakan pemegang hak atas sebidang tanah yang bertempat di Desa ________________________, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. _______ / kelurahan __________atas nama ______________.

Dengan ini menyatakan bahwa kami secara bersama-sama sepakat dan bersedia untuk menyewakan/ menjual lahan dimaksud diatas kepada ____________, dan menyerahkan proses pengurusan, penandatanganan dokumen serta surat-surat, lainnya yang diperlukan, termasuk melakukan penandatanganan surat-surat dan menerima pembayaran sewa/ pembelian  dari _______________, serta melakukan perbuatan lainnya yang diperlukan hingga tercapainya maksud pemberian kuasa dimaksud,

Pemberi Kuasa menyerahkan pengurusan hal tersebut diatas dan memberikan kuasa kepada  :

  • Nama                          : 
  • Pemegang KTP No      
  • Alamat                        :  

Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang bertentangan dengan pernyataan ini, maka segala resiko, klaim, tuntutan dan gugatan yang timbul sehubungan dengan pernyataan ini, akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya untuk menyelesaikannya.

Demikian surat pernyataan dan kuasa ini dibuat tanpa hak subtitusi dan berakhir setelah pengurusan penjualan ini terlaksana atau selambat-lambatnya tanggal _________________.

Bandung, tanggal …………………….

Pemberi Kuasa,                                                                       Penerima Kuasa,

     Nama                                    Tanda tangan

                                                                       

1.    -------
 
1.
      ____________

2.    -------
2.
     materai______
____________
3.     ------
3.                                        
     ____________
 
 

                           
                                         
Tips :
Untuk persetujuan dan kuasa ahli waris, apabila penerima termasuk dari ahli waris, maka juga masuk ke kolom pemberi kuasa, maksudnya, tugasnya selain sebagai pemberi kuasa, juga sebagai penerima kuasa. Hak nya sebagai pemberi kuasa tetap terlaksana.

Demikian para pembaca, mudah-mudahan sedikit tulisan ini memberikan pencerahan dalam membuat dokumen hukum.

Have a nice day...




 

 

 

 




 
 

Minggu, 10 April 2016

Parenting : Menu Bekal Sekolah - Simple/ Praktis / Sehat

Dear Momy yang Smart,
Berikut saya share menu untuk anak yang simple buatan para momie cerdas. Mudah diolah untuk penganan camilan yang tetap mengenyangkan, fun dan yang pasti sehat. Sebagai alternatif bekal buat the Kidos. Biar hari-harinya semakin sempurna.Camilan sehat nuat bekal di sekolah, tempat kursus, atau saat bermain....
 
Selamat mencoba :
 

1. TAHU KORNET
 
malam (sebelumnya)
hancurkan tahu dan campur dengan kornet
bumbui garam lada gula dan sedikit saus inggris
aduk didalamnya putih telur hinga padat
bentuk bulat2 dan kukus sampai matang
simpan di lemari es, bisa tahan beberapa hari
pagi
lapisi tahu kornet kukus dengan telur kocok
goreng hingga matang

 
 
2. Lenggang Goreng

Bahan
3 potong pempek lenjer rebus
1 butir telur
garam secukupnya
minyak/mentega untuk menggoreng

Cara Membuat
Potong kecil pempek lenjer + Kocok lepas telur
Masukkan pempek ke dalam kocokan telur , tambahkan
garam.
Panaskan mentega masukkan peempek dan telur  didadar masak sampai telur matang, dibalik, sajikan dengan irisan timun segar


3. PIZZA MINI

malam:
roti tawar, buang kulitnya
olesi/tabur dengan (berturut2)
minyak sayur
garam
saus tomat
oregano (bila suka)

lalu isinya:
sosis iris tipis
variasi: ayam bakar iris tipis, jagung manis

pelengkap, atur diatasnya
bawang Bombay, paprika, keju parut (recomended: mozzarella, kalau tidak keju cheddar biasa juga enak)

pagi:
masukkan oven masak hingga keju leleh/kecoklatan


4. MACARONI GORENG

Bahan :
- Makaroni (kalo bisa bentuknya yg lucu2 supaya menarik; ada yg spiral, kerang, pipa, yg panjang dll deh..)
- Bawang Bombay iris halus
- Keju parut
- Sayuran Beku
- Daging giling/ayam giling/kornet
- Orak-arik telur ( telur di orak-arik aja pake blue band )

Cara membuat :
- Rebus Makaroni, setelah 1/2 matang masukkan sayuran beku, setelah matang
angkat, tiriskan.
- Tumis bawang bombay dg BLue Band, masukkan daging giling.
- Masukkan makaroni + sayuran beku + orak arik telur, aduk2 sampai matang.
- Taburi keju parut...ehhmm...nyam..nyam...

bisa ditambahin saos tomat & sambal,
biar 'seger' ...slurrrppppp...

** Tambahin saos tomat & sambel nya pas lagi numis bawang bombay, biar tambah
harummm...



Selamat mencoba, mudah-mudahan anak-anak suka...

Rabu, 06 April 2016

Panduan Belanja Efektif : SHOPPING LIST

Buat para Momi yang punya kewajiban belanja, entah itu harian, mingguan atau bulanan, baik itu belanja di pasar tradisional, maupun di supermarket pastinya sudah hafal barang apa saja yang harus dibeli. Tapi nggak sedikit juga yang pada akhirnya saking keasyikan belanja, jadilah yang harusnya 1 trolley jadi 2 trolley... oh No...

Nah untuk kita yang suka punya kebiasaan "main comot", yang akan berakibat belanja membengkak dan akibat lanjutannya dompet kering sebelum waktunya.. hehe

Saya punya daftar belanjaan, atau list yang bisa dijadikan panduan dalam menunaikan hajat belanja.
Tetapkan dulu, berdasarkan skala kepentingan sbb :
1. Rutin dan Urgent (beras, sayur mayur, lauk makan wajib, buah2an wajib, susu dll)
2. Rutin tapi nggak urgent (berupa stok : shampo, sabun, dll)
3. Nggak rutin dan nggak urgent (camilan, bumbu rujak, kerupuk, jajanan dll)
4. Optional : tambahan yang sudah direncanakan misal : sekalian beli handuk, toples baru dll)

Itu lumayan bisa memangkas pengeluaran tak terduga.
Kalo butuh list, saya punya list yang bisa diperbanyak dan disimpan buat kebutuhan belanja rutin.


Mudah-mudahan dengan list dimaksud bisa membuat belanja kita menyenangkan, hemat waktu, hemat tenaga dan hemat uang...
Happy shopping smart mom...