nah lo... kenapa ? sedangkan mungkin banyak para pembaca yang butuh info mengenai surat-surat yang berkaitan dengan hukum dalam keseharian.
Baiklah, kali ini saya akan bahas mengenai Surat Kuasa.
Apakah Surat Kuasa itu...? kita gausah pake bahasa teori ya... pusing nanti bisa gagal paham. Kita pake bahasa hari-hari aja biar gampang mencerna nya.
Surat Kuasa adalah surat yang dibuat oleh seorang yang menginginkan pekerjaan yang seharusnya dilakukannya sendiri, menjadi dilakukan orang lain, namun sah secara hukum.
Pekerjaan apa saja yang memerlukan surat kuasa untuk mendelegasikannya?
pekerjaan yang butuh dokumen resmi macam surat kuasa biasanya yang melibatkan keabsahan, menimbulkan resiko, serta yang berhubungan dengan instansi pemerintahan.
Misalnya : Pengambilan uang di bank, pengambilan dokumen resmi yang memerlukan tanda terima (misal pengambilan putusan pengadilan, pengambilan sertifikat), Jual beli, sewa menyewa, perubahan data yang berhubungan dengan uang dll.
Kapan berakhirnya suatu surat kuasa?
Secara hukum, surat kuasa akan berakhir setelah selesainya pekerjaan yang diperintahkan dalam surat kuasa (misal kuasa pengambilan uang di bank). Namun, bisa juga kuasa akan berlaku terus menerus hingga pemberi kuasa meninggal dunia. Misalya kuasa untuk pengurusan hal rutin (kewenangan menyewakan property, biasanya dalam suatu pekerjaan global atau gelondngan), atau bisa juga disebutkan dalam surat kuasa kapan pemberi kuasa menghendaki kuasa itu berakhir.
kalo saya, Untuk kepentingan saya pribadi, saya akan lebih nyaman, dan aman kalo surat kuasa mencantumkan tanggal berakhirnya kuasa, meskipun surat kuasa itu diberikan baik kepada kakak, adik, suami atau anak sekalipun. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misal surat kuasa hilang dan dimanfaatkan orang lain untuk tujuan yang tidak baik.
Bolehkah Surat Kuasa dibuat sendiri?
Boleh-boleh aja doong... nggak semua surat kuasa perlu pengesahan pejabat Notaris atau dibuat oleh konsultan hukum. Kita lihat dulu apa pekerjaannya, berapa nilai pekerjaan tersebut, adakah resikonya, seberapa besar resikonya.
Misalnya kalo untuk pengambilan uang di bank yang hanya 1x saja. Cukup bikin kuasa sendiri aja. Apalagi bank punya format kuasa standar yang akan memudahkan kita membuatnya.
Contoh lain misal untuk menjual property, atau mewakili perusahaan, atau menjual banyak property walaupun nilainya kecil-kecil, akan wajar kalo menggunakan Akta Kuasa Notaris.
Kenapa Akta Kuasa lebih bernilai dibanding kuasa buatan sendiri.
Karena Akta yang dibuat pejabat hukum dibuat lengkap dan otentik. bisa digunakan dan dijadikan bukti resmi yang otentik dalam pembuktian suatu perkara di pengadilan. Kenapa? karena pejabat yang membuatnya adalah mewakili negara yang disumpah dalam jabatannya.
Apa saja yang harus termuat dalam surat kuasa?
- Judul : Surat Kuasa ..... (apa pekerjaan yang akan dikuasakan);
- Nomor (kalo ada arsip surat - untuk kepentingan pribadi);
- Identitas pemberi kuasa : Nama, alamat pekerjaan, No KTP.
- Identitas Penerima Kuasa : Nama, alamat pekerjaan, No KTP.
- Sifat Kuasa (khusus yaitu surat kuasa khusus digunakan 1x untuk 1 pekerjaan), atau Umum, kuasa yang bisa digunakan berulang kali dan bisa untuk bermacam pekerjaan misal untuk mengurus pendaftaran berbagai perijinan dll);
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan (detail informasi khusus atas pekerjaan, misal no rekening, no telpon, alamat rumah, nomor surat, nomor KTP dll)
- Hak subtitusi atau tidak. Maksudnya apakah surat tersebut boleh dialihkan kepada orang lain (bisa disubtitusikan), atau melekat hanya kepada penerima kuasa saja.
SURAT KUASA
Nomor : _________
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- No KTP :
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- No KTP :
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam :
- Melakukan pengurusan pendaftaran dan pemasangan sambungan telepon pada perusahaan jasa telekomunikasi ___________atas sambungan No. _____________ atau nomor pengurusan pendaftaran baru apabila nomor lama tidak dapat digunakan kembali. Pendaftaran untuk rumah tinggal yang beralamat di ________________________;
- Mengurus pengisian formulir administrasi pendaftaran, menandatangani berkas-berkas, melakukan pembayaran serta melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sehingga maksud dari pemberian kuasa ini terpenuhi.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi.
Bandung, ____________
Pemberi Kuasa,
Penerima Kuasa,
Materai
6000
Yang
bertanda tangan dibawah ini, dengan ini menerangkan bahwa :
1. Nama
:
KTP No. :
Alamat :
|
2. Nama
:
KTP No. :
Alamat :
|
3. Nama
:
KTP No. :
Alamat :
|
Merupakan pemegang hak atas sebidang tanah yang bertempat di Desa ________________________, berdasarkan bukti kepemil
Dengan ini menyatakan bahwa kami secara
bersama-sama sepakat dan bersedia
untuk menyewakan/ menjual lahan dimaksud diatas kepada ____________, dan menyerahkan
proses pengurusan, penandatanganan dokumen serta surat-surat, lainnya yang
diperlukan, termasuk melakukan penandatanganan surat-surat dan
menerima pembayaran sewa/ pembelian dari _______________, serta melakukan perbuatan lainnya yang
diperlukan hingga tercapainya maksud pemberian kuasa dimaksud,
Pemberi Kuasa menyerahkan pengurusan hal
tersebut diatas dan memberikan kuasa kepada
:
- Nama :
- Pemegang KTP No :
- Alamat :
Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang
bertentangan dengan pernyataan ini, maka segala resiko, klaim, tuntutan dan
gugatan yang timbul sehubungan dengan pernyataan ini, akan menjadi tanggung
jawab kami sepenuhnya untuk menyelesaikannya.
Demikian
surat pernyataan dan kuasa ini dibuat tanpa hak subtitusi dan berakhir setelah pengurusan penjualan ini terlaksana atau selambat-lambatnya tanggal _________________.
Bandung, tanggal
…………………….
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa,
Nama Tanda
tangan
1.
-------
|
1.
____________
|
|
2. -------
|
2.
materai______
|
____________ |
3. ------
|
3.
____________
|
|
|
|
Untuk persetujuan dan kuasa ahli waris, apabila penerima termasuk dari ahli waris, maka juga masuk ke kolom pemberi kuasa, maksudnya, tugasnya selain sebagai pemberi kuasa, juga sebagai penerima kuasa. Hak nya sebagai pemberi kuasa tetap terlaksana.
Demikian para pembaca, mudah-mudahan sedikit tulisan ini memberikan pencerahan dalam membuat dokumen hukum.
Have a nice day...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar